TRIBUNNEWS.COM – Phablet Galaxy Note 4 dan Galaxy Note Edge dari Samsung baru saja diperkenalkan minggu lalu dalam gelaran IFA 2014 di Berlin, Jerman, namun keduanya sudah tersandung persoalan gugatan hukum yang dilayangkan Nvdia, pembuat chip mobile Tegra.
Dalam gugatan hukum pertama yang dilayangkan selama 21 tahun sejarahnya itu, Nvidia menuding bahwa kedua phablet Samsung mengandung chip GPU yang melanggar paten miliknya.
“GPU Adreno dalam prosesor dan chipset Qualcomm. Prosesor dan chipset lain yang dipakai oleh produk tertuduh dari Samsung, termasuk Samsung Exynos, menggunakan GPU Mali atau PowerVR. Produk yang memakai salah satu dari ketiga GPU ini melanggar paten seperti yang dijelaskan,” tulis Nvidia dalam berkas gugatan yang dikutip oleh PC World.
Paten Nvidia yang dimaksud mencakup teknologi-teknologi pengolah grafis (GPU) seperti multithread processing, shader dan rasterizer, serta pemrograman GPU. Total terdapat tujuh buah paten yang disebutkan telah dilanggar oleh Galaxy Note 4 dan Galaxy Note Edge.
Selain dua phablet tersebut, Galaxy S5, Galaxy Note 3, Galaxy S4, serta tablet Galaxy Tab S dan Galaxy Note Pro juga dituduh mengandung produk yang melanggar paten Nvidia.
Lewat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri di Delaware, AS tersebut, Nvdia meminta Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC) agar menghentikan impor semua produk Samsung Galaxy yang mengandung GPU Qualcomm Adreno, ARM Mali, dan Imagination Power VR.
Nvidia mengatakan telah berusaha berdiskusi dengan Samsung tentang masalah paten ini dan meminta biaya lisensi sejak Agustus 2012, namun selalui menemui jalan buntu.
Sementara perusahaan-perusahaan teknologi lain, menurut Nvidia, telah membayar lisensi untuk paten-paten terkait, misalnya Intel yang membayar Nvidia 1,5 miliar dollar AS dalam lima tahun terakhir sebagai bagian perjanjian lisensi silang.