News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praktisi Telekomunikasi Melalui Petisi Tuntut Indar Dibebaskan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu parabola milik operator IM2

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Gugatan para praktisi telekomunikasi terus berlangsung.  Hingga hari ini sudah mencapai  8.900 lebih tanda tangan  di situs change.org  yang terkumpul untuk membebaskan Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijembloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.  Padahal Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat – IM2 yang disoal oleh penegak hukum samasekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.

“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi.

Peristiwa ini membuat pegiat industri telekomunikasi bingung dan geram, sebab pola bisnis antara penyedia jaringan – penyedia jasa yang mereka lakukan sama persis seperti praktek kerjasama Indosat – IM2.  Isi dari petisi itu antara lain adalah tuntutan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberi kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan internet dan pembebasan Indar Atmanto. Jika pihak pemerintah menolak maka konsekuensi yang akan diterima cukup berat.

Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menanggapi hal positif hal tersebut. Dia menilai langkah yang diinisiasi Onno dengan mengajak serta masyarakat adalah awal untuk memperjuangkan akses internet di Indonesia. “Ini bukan hanya menjadi kepentingan operator, tetapi semua orang yang menggunakan internet di Indonesia,” kata Sammy, Jumat (26/9).

Sammy melihat hubungan mutualisme antara operator telekomunikasi, penyedia layanan jasa dan masyarakat adalah suatu koneksi yang tak mungkin diputus. Sebab hubungan produsen konsumen itu juga yang menjadi salah satu penyumbang pemasukan bagi negara. “Nanti jika industri internet Indonesia ini collaps, masyarakat tidak bisa dapat layanan dan negara juga kehilangan sumber pemasukan, dalam hal ini negara juga dirugikan,” tegasnya.

Selain kepedulian masyarakat sebagai pengguna jasa internet, Sammy juga menghimbau kepada pemerintahan baru di masa transisi ini untuk membenahi sistem hukum dan koordinasi di negeri ini. “Masalah ini muncul karena tidak ada koordinasi antara penegak hukum dan kementerian terkait, kekurangan pemerintah yang sekarang itu kurang berkoordinasi,”pungkas Sammy.

Sementara itu dijumpai pada kesempatan yang lain, Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi petisi Onno W Purbo. Eddy menilai petisi tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet. “Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh (Internet Service Provider) ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerjasama seperti Indosat – IM2 diharamkan, maka dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tutur Eddy.

Menurut Eddy, yang perlu mendapat porsi penjelasan lebih mengenai masalah ini, justru di jajaran penegak hukum. Sebab pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Telematika sudah menentukan sikap mereka dengan melayangkan surat pada Kejaksaan Tinggi. “Seharusnya mereka mau mendengar apa yang disuarakan oleh masyarakat,” pungkas Eddy.

Gugatan lain juga muncul dari Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA), mereka menggelar aksi keperihatinan akan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Indar. “Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar,” ujar Al Akbar Rahmadillah, Ketua FMPI.

Karena model bisnisnya sama dengan IM2, kata Akbar, itu berarti semua ijin ISP di Indonesia ilegal. Secara logika, jika bisnisnya ilegal berarti ISP tidak boleh menyelenggarakan layanan jasa internet. “Jika tidak ada internet, maka Indonesia ini akan kembali ke masa tidak adanya akses internet. Inilah yang dinamakan kiamat internet,” ujarnya. “Lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan.”**

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini