TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan di Quebec, Kanada, menjatuhkan hukuman denda kepada Google untuk membayar sejumlah uang kepada seorang wanita di Kanada. Alasannya, Google telah mengekspos privasi wanita tersebut dalam foto yang dipakai di layanan Google Street View.
Wanita bernama Maria Pia Grillo mengaku terkejut saat melihat foto rumahnya melalui layanan Google Street View. Dalam foto yang diambil pada tahun 2009 itu, Maria tampak sedang membungkuk sehingga belahan dadanya tertangkap oleh kamera yang dipakai oleh mobil Google saat melakukan pemetaan.
Dilansir oleh Giga Om, Sabtu (1/11/2014), walau foto yang ditampilkan di Google Street View telah mengaburkan wajah Maria, bagian foto lain memberikan informasi yang cukup untuk mengidentifikasi bahwa wanita di foto itu adalah Maria.
Dua tahun kemudian, Maria pun mengajukan permintaan kepada Google untuk mengaburkan seluruh fotonya berikut pelat nomor mobil dan alamat rumah. (Baca juga : Siapa saja yang Nampang di Foto-foto Google Street View?)
Maria juga menuntut uang ganti rugi kepada Google sejumlah 45.000 dollar AS (sekitar Rp 550 juta) sebagai kompensasi atas rasa depresinya karena foto itu sempat dijadikan bahan ejekan oleh rekan kerjanya di sebuah bank terkenal di Kanada.
Google pun setuju untuk mengaburkan seluruh gambar Maria, tetapi menolak untuk memberikan ganti rugi uang karena, menurut Google, Maria berada di tempat publik, dan tidak ada hubungan antara Street View dan emosi yang ia rasakan.
Pengadilan Quebec pun sepakat hal ini tidak ada hubungan kondisi mental yang diklaim oleh Maria, walau insiden Street View itu menyebabkan kerugian moral baginya. Hakim pengadilan juga bertanya mengapa Maria baru mengajukan tuntutan setelah dua tahun foto itu dipajang.
Namun, pengadilan menolak pembelaan Google atas argumen "area publik" yang digunakan. Menurut hakim pengadilan, seseorang tidak kehilangan hak privasinya walau sedang berada di tempat-tempat umum. (Baca juga: Kamera Google Street View Rekam Pasangan Ini Beradegan Syur di Pinggir Jalan)
Hakim pengadilan Quebec pun pada awal Oktober lalu menjatuhkan denda sebesar 2.250 dollar AS (sekitar Rp 27 juta) kepada Google untuk dibayarkan sebagai ganti rugi kepada Maria, berikut biaya pengadilan sebesar 159 dollar AS (sekitar Rp 2 juta).
Baca Juga:
- Selain Jakarta, Google Street View Juga Layani Surabaya dan Denpasar