TRIBUNNEWS.COM – Apple pada Selasa (19/11/2014) dijatuhi hukuman denda sebesar 23,6 juta dollar AS (sekitar Rp 285 miliar) oleh pengadilan di Texas, AS karena terbukti melanggar paten milik perusahaan produsen perangkat penyeranta (pager) SkyTel.
SkyTel adalah merek pager yang cukup terkenal pada tahun 1990-an. Menurut juri pengadilan, Apple telah menggunakan paten teknologi yang digunakan SkyTel dalam perangkat iPhone dan beberapa produk Apple lainnya tanpa izin.
Paten yang dikembangkan untuk jaringan SkyTel tersebut dimiliki oleh Mobile Telecommunications Technologies (MTel). Menurut MTel, teknologi Wi-Fi milik Apple, yaitu AirPort berikut teknologi messaging dalam perangkat iPhone, iPad, dan iPod Touch melanggar telah patennya.
MTel juga mengatakan bahwa perangkat-perangkat Apple tersebut mengandalkan teknologi miliknya untuk mentransmisi dan menyimpan pesan. MTel pun menggugat Apple sebesar 237,2 juta dollar AS, atau sekitar 1 dollar AS per perangkat yang telah dijual oleh Apple.
Namun pada akhirnya, pengadilan di Texas menjatuhkan denda lebih rendah dari yang dituntut oleh MTel, yaitu sebesar 23,6 juta dollar AS saja, atau sepersepuluh dari tuntutannya.
Apple sendiri menolak keputusan pengadilan Texas tersebut dan akan mengajukan banding. "Ganti rugi sebesar 237 juta dollar AS itu tidak masuk akal," demikian ujar pengacara Apple, Brian Ferguson seperti dikutip KompasTekno dari situs Bloomberg, Rabu (18/11/2014).
Menurut Ferguson, MTel bahkan juga ingin mengambil untung dari ikon emoji (ikon digital untuk mengekspresikan emosi), serta fitur calendar invites yang digunakan dalam perangkat Apple.
Tuntutan MTel tersebut dikatakan oleh Ferguson itu tidak valid karena paten MTel tidak meliputi inovasi baru yang dilakukan setelah paten diterbitkan. Ferguson sendiri menaksir ganti rugi yang seharusnya dibayarkan Apple kepada MTel hanya sebesar 1 juta dollar AS saja.