News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Evaluasi Penyelenggaran Umrah di Masa Pandemi , Jamaah Karantina Minimal 3 Hari Sebelum Berangkat 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi penyelenggaraan umrah saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Pada kesempatan itu Fachrul Razi menegaskan bahwa kabar adanya penutupan visa umrah bagi jemaah Indonesia adalah hoaks atau bohong. Jemaah Indonesia akan kembali berangkat umroh pada 22 November mendatang. Tribunnew/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah, menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi dengan jumlah jamaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Catatan dan evaluasi tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11). 

Catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu.

 “Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” terang Menag.

Kedua, jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar;

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.  

Baca juga: Menteri Keuangan Ingatkan Ancaman Krisis Pangan Saat Pandemi

“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. 

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terang Menag.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. 

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” terang Fachrul.

Evaluasi ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap.

Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi. 

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” ujar mantan wakil panglima TNI ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini