Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Manfaat Uji Kompetensi Wartawan? Kompas Gramedia Gelar UKW, 53 Persen Jurnalis Miliki Sertifikat

Kompas Gramedia mengggelar uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan V tahun 2024 di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta Pusat. Sejumlah 78 peserta hadir.

Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Apa Manfaat Uji Kompetensi Wartawan? Kompas Gramedia Gelar UKW, 53 Persen Jurnalis Miliki Sertifikat
(Tribunnews.com/Domu D. Ambarita)
Suasana simulasi konferensi pers pada pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW)/uji kompetensi jurnalis (UKJ) secara mandiri Kompas Gramedia gelombang (batch) 5 di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian orang kerap bertanya-tanya, apa sih manfaat atau kegunaan uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ)? Untuk menemukan jawabannya, ikuti penjelasan berikut ini.

Kompas Gramedia mengggelar uji kompetensi wartawan (UKW)/uji kompetensi jurnalis (UKJ) angkatan (batch) V tahun 2024 di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat. Sejumlah 78 wartawan dari berbagai media mengikuti ujian yang berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (15-16/11/2024). Jumlah wartawan KG Media yang telah tersertifikasi berjumlah 1.424 orang atau 53 persen dari keseluruhan 2.682 wartawan KG di seluruh Indonesia.

Kegiatan UKW ini diikuti 78 peserta, dengan perincian jenjang wartawan muda 66 orang, jenjang wartawan madya 5 orang dan wartawan utama 7 orang. Para peserta berasl dari media Harian Kompas, Kompas.com, KompasTV, Tribun Network, dan KONTAN. Penguji berjumlah 15 orang, terdiri atas 8 penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Kompas dan 7 orang dari eksternal. Beberapa wartawan yang telah memiliki sertifikat utama, dan telah lolos training of trainer (TOT) penguji, ikut magang menguji, kemarin.

Saat penutupan, diumumkan seorang peserta UKW kelas wartawan madya dinyatakan belum kompeten. UKW dilaksanakan mandiri, dalam hal ini pendanaan penyelenggaraan ditanggung Kompas Gramedia.

Vice President National News KG Media Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan, manfaat UKW digelar untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia, khususnya Kompas Gramedia.

"Tujuannya adalah, pertama, pasti meningkatkan kompetensi, pengetahuan, keterampilan dan kesadaran dari wartawan atau jurnalis atau pewarta yang ada di Kompas Gramedia," kata Tra, inisial wartawan sekaligus sapaan Paulus Tri Agung Kristanto saat ditemui Tribunnews.com usai penutupan acara UKW di Ruang Ruby Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Sabtu sore.

Vice President National News KG Media Paulus Tri Agung Kristanto (Tribunnews.com/Domu D. Ambarita)
Vice President National News KG Media Paulus Tri Agung Kristanto (Tribunnews.com)

Tra menjelaskan, UKW sangat penting bagi wartawan dalam menghadapi perkembangan media yang semakin berubah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, UKW merupakan amanat Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan wartawan untuk terus meningkatkan kompetensinya dan pengetahuannya. UKW juga digelar sebagai pengembangan karier wartawan di Kompas Gramedia.

Menurut dia, setiap setiap jenjang karier mulai pimpinan di Kompas Gramedia harus sesuai dengan kompetensinya. 

"Kenapa? Karena ada kemudian persyaratan untuk misalnya menjadi pemimpin redaksi harus memiliki sertifikat wartawan utama. Nah ini semua bagian dari itu semua, bagian dari untuk memenuhi itu," ujar Tra, yang pernah menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas.

UKW juga penting sebagai syarat agar media diverifikasi Dewan Pers dan untuk melindungi hak penerbit alias publisher rights. "Syarat terverifikasi Dewan Pers salah satunya misalnya pemimpin redaksinya harus wartawan utama yang tersertifikasi," ucap Tra, juga selaku anggota Dewan Pers.

UKW  diikuti 78 peserta dari lima unit media Kompas Gramedia, yakni Kompas.com, Harian Kompas, Tribun Network, Kontan, dan Kompas TV. Adapun KG Radio Network dan GRID, mengikutkan wartawan pada UKW sebelumnya, dan akan dilanjutkan tahun 2025. UKW mandiri dini dilaksanakan oleh LUKW Kompas. Pada kesempatan lain, wartawan KG Media juga mengikuti UKW yang difasilitasi Dewan Pers bersama lembaga uji lainnya.


Menurut Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan_DP/XI/2023 tentang standar kompetensi wartawan, tujuan  uji kompetensi wartawan (UKW) adalah, pertama meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; kedua, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.

Ketiga, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, keempat memberikan nilai lebih kepada wartawan sehingga bisa berperan strategis dalam industri pers dengan konvergensinya. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan keenam memberi bekal kepada wartawan terlibat aktif dalam upaya menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas