Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
Pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama dalam pameran Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang ke-2 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Berbagai instansi pun berlomba memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Salah satunya yakni stan Korlantas Polri yang ikut membuka stand dalam pameran ini.
Dalam stan tersebut, para polisi memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Manado Iptu Awaludin Puhi ketika ditemui Tribun Manado, Minggu (28/10/2018) mengatakan perpanjangan SIM hanya khusus SIM C dan A.
"Kalo semua persyaratannya sudah lengkap maka SIMnya bisa selesai kurang lebih 3 menit, tapi dengan catatan SIM tersebut belum lewat," ujarnya.
Ia menambahkan sudah tidak ada lagi birokrasi yang menyulitkan masyarakat.
"Apalagi sekarang sudah pakai sistem online, jadi semuanya pasti kami permudah," beber dia.
Untuk perpanjangan SIM dibutuhkan beberapa persyaratan seperti SIM asli yang masih berlaku, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah elektronik atau e-KTP, kemudian membawa surat kesehatan kesehatan.
Secara spesifik, kata Awaludin, surat kesehatan yang dibutuhkan meliputi kesehatan mata, kesehatan pendengaran dan secara fisik masih utuh. Pokoknya yang bisa menunjang dia untuk berkendaraan.
"Kalau untuk surat kesehatan ini bisa di sini bisa di tempat lain. Kalau perlengkapan itu sudah dipenuhi, langsung bisa diproses," tegasnya. (*)