News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Malapraktik

Komnas PA tak Puas dengan Penjelasan RS Harapan Bunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mengaku tak puas dengan penjelasan pihak manajemen RS Harapan Bunda.

Ketidakpuasan Arist terkait dugaan malapraktik atas kasus pemotongan dua ruas jari telunjuk bayi Edwin Timothy Sihombing (2,5 bulan). Itu dikatakan Arist usai bertemu Wakil Direktur RS Harapan Bunda Cecilia, Rabu (10/4/2013) siang, di RS Harapan Bunda di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

Arist mempertanyakan bagaimana pengguntingan terhadap jari bayi Edwin bisa dilakukan, tanpa sepengetahuan orangtua.

"Saya tanya mengapa jarinya digunting. Dia jawab karena mengecil. Kata dia, itu bisa saja dibenarkan. Saya bilang itu tidak bisa," kata Arist.

Arist mengaku tidak puas dengan sejumlah jawaban yang diberikan manajemen pihak rumah sakit, melalui Cecilia.

"Saya beberkan semua kemungkinan dugaan malapraktiknya. Mulai dari pemberian obat kejang, infus yang membuat tangan bengkak, sampai pengguntingan jari yang dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua dan dilakukan bukan di ruang operasi," beber Arist.

Menurut Arist, semua indikasi itu menunjukkan dokter Zainal, dokter Lenny, dan dokter lain yang menangani bayi Edwin, telah melanggar pedoman dan kode etik kedokteran. Ia mempertanyakan sejumlah prosedur yang dilanggar pihak RS Harapan Bunda.

"Wakil Direkturnya enggak bisa jawab," ucap Arist.

Arist menuturkan, sangat mungkin pihak RS Harapan Bunda dan dokternya melakukan malapraktik, dan melanggar UU Kesehatan. Untuk itu, kata Arist, pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan, untuk memverifikasi kasus ini.

"Izin praktiknya bisa dicabut, dan rumah sakitnya ditutup kalau melanggar," tutur Arist.

Arist menjelaskan, pihak manajemen RS Harapan Bunda berjanji menggelar konferensi pers, Kamis (11/4/2013), untuk menjelaskan semuanya terkait kasus bayi Edwin.

Peristiwa ini bermula saat Edwin Timothy Sihombing mengalami demam, batuk, dan pilek. Orangtua Edwin, Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28), lalu membawa bayinya ke RS Harapan Bunda, pada 20 Februari 2013.

Di ruang IGD khusus anak, dokter memberikan sejumlah penanganan, mulai dari cairan infus di punggung tangan kanan, obat antikejang lewat dubur, hingga peralatan bantu pernapasan.

Keanehan mulai tampak pada hari ketiga perawatan. Jari telunjuk hingga titik infus di tangan kanan Edwin mulai membengkak. Bahkan, lama-kelamaan mengeluarkan nanah hingga tampak membusuk.

Kondisi itulah yang kemudian berujung pada amputasi dua ruas jari telunjuk Edwin dengan gunting oleh dokter rumah sakit, tanpa sepengetahuan kedua orangtua bayi, Minggu (31/3/2013).

Kini, dua ruas jari telunjuk tangan kanan Edwin berganti balutan perban. Gonti dan Romauli hanya bisa pasrah atas insiden ini. Mereka berharap manajemen rumah sakit menepati janjinya untuk mengobati jari Edwin hingga sembuh, dan melakukan pengobatan skin draft agar jari anaknya bisa seperti jari orang normal lainnya.

Gonti mendatangi Kantor Komnas PA, untuk meminta pendampingan atas kasus yang menimpa anaknya. Usai menerima laporan Gonti, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait langsung mengunjungi Edwin, dan meminta klarifikasi jajaran manajemen pihak RS Harapan Bunda. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini