TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih enggannya rumah sakit swasta di Jabodetabek untuk bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berdampak pada pelayanan JKN di RSUD sekitar Jabodetabek.
Menurut Direktur Utama RSUD Tarakan, Koesmedi Priharto, di beberapa daerah lainnya seperti Lampung dan Bandung menunjukkan angka yang cukup bagus mengenai jumlah rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS.
"Di Lampung, rumah sakit swastanya hampir semuanya mengikuti (JKN). Di Bandung, saya terima laporannya hanya tinggal satu rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS," kata Koesmedi di Media Center BPJS, Kamis (20/2/2014).
"Yang jadi masalah memang Jabodetabek. Rumah sakit swastanya masih sedikit yang mengikuti JKN. Sehingga RSUD banyak menampung (pasien JKN) yang tidak bisa ke rumah sakit swasta," ujarnya.
Adapun hal klasik yang menyebabkan rumah sakit swasta enggan bekerjasama menjalankan program kesehatan dari pemerintah adalah mengenai masalah klaim tagihan berobat.
Namun BPJS Kesehatan sudah menegaskan akan membayar 50 persen terlebih dulu uang muka, maksimal 15 hari setelah tagihan klaim diterima. Jika ada potensi keterlambatan pembayaran klaim, BPJS Kesehatan bersedia membayar 75 persen uang muka. Dan bila terlambat membayar klaim, BPJS Kesehatan bisa dikenakan denda satu persen dari tagihan klaim.