TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini kesadaran masyarakat maupun petugas kesehatan melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak masih rendah. Padahal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes nomor 68/2013 tentang kewajiban pemberi layanan kesehatan untuk memberikan informasi apabila ada dugaan kekerasan terhadap anak.
"Semua pihak berperan dalam mencegah, melaporkan kejadian untuk cegah terjadinya kekerasan yang berkelanjutan," kata Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono saat seminar Dampak Kekerasan terhadap Tumbuh Kembang Anak di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Kekerasan terhadap anak akan berdampak pada fisik, psikologis, sosial dan fungsi kognitif yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangannya.
"Gangguan pada salah satu proses tahapan tumbuh kembang anak akan mempengaruhi proses tumbuh kembang anak selanjutnya, bahkan menurunkan kualitas hidup anak," katanya.
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) triwulan keempat yang dilaporkan ke Presiden menyebutkan tahun 2013 terdapat 1050 anak yang jadi korban kekerasan dan 436 mengalami kekerasan seksual.
Tahun 2013, terdapat 15 anak per bulan sebagai pelaku kekerasan sensual yang harus berhadapan dengan hukum.
Usai Beli Emas 1 Kg di Arab, Kini Mira Hayati Setor Banyak Uang ke Bank, Teller yang Datang ke Rumah
Alasan Mira Hayati Beli Emas 1 Kg di Arab untuk Oleh-oleh, Nawar ke Bea Cukai soal Pajak: ini Reflek