Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mauralinda Sitanggang, mengatakan belum ada surat yang diterima oleh Kemenkes dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta menindaklanjuti temuan pembalut berbahaya.
"Jika ada suratnya, kami akan tindaklanjuti. Permasalahannya sampai saat ini, tidak ada surat yang masuk ke kami dari YLKI," ujar Mauralinda di Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Sebelumnya, YLKI mengungkapkan sudah mengirimkan surat kepada Kemenkes tertanggal 8 April 2015 dan menurut mereka, tidak ada respon yang baik dari Kemenkes.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, mencantumkan klorin sebagai bahan kimia bersifat racun dan iritasi. Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus mengatakan pembuatan pembalut harus memenuhi syarat mutu yang sudah ditentukan.
Untuk pembalut wanita, harus bersih, tidak mengandung kotoran atau zat asing, tidak berbau, hingga tidak menyebabkan iritasi atau efek mebahayakan bagi organ intim wanita.