News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan - Rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan BPJS Kesehatan, harus sesuai dengan indikasi medis.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.

Adapun pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.

Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun 144 jenis penyakit dalam daftar harus sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis/sub spesialis penanggung jawab pasien.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.

Ia menjelaskan, penanganan 144 penyakit yang termasuk dalam daftar sebaiknya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Ramai Kabar Pegawai BPJS Kesehatan Difasilitasi Asuransi Swasta, Benarkah?

Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

"Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat langsung datang ke Rumah Sakit tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.

Selengkapnya, inilah daftar 144 penyakit atau diagnosis yang termasuk:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Sakit kepala tegang (tension headache)
  5. Migrain
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatisme ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis media akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis alergika
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing di hidung
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronkial
  39. Bronkitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulkus mulut (aftosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade 1/2
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Sindrom duh (discharge)
  67. Genital (gonore dan non-gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salpingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat 1/2
  77. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  78. Mastitis
  79. Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
  80. Puting susu terbalik (inverted nipple)
  81. Diabetes mellitus tipe 1
  82. Diabetes mellitus tipe 2
  83. Hipoglikemia ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defisiensi besi
  91. Limfadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontagiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versikolor
  122. Kandidiasis mukokutan ringan
  123. Cutaneus larva migran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pedikulosis pubis
  127. Skabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin eczema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laceratum, punctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Baca juga: Dua Kelompok Masyarakat yang Iuran BPJS Kesehatannya Dibayar oleh Pemerintah

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini