News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Tolak Angin Dilabeli 'Warning' di Amerika Serikat , BPOM Klarifikasi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM Klarifikasi Tolak Angin:Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanana (BPOM)Dr.Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc (nomor dua dari kiri) didampingi Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat (nomor tiga dari kiri) saat mengklarifikasi Heboh Tolak Angin Dilabeli Warning di Amerika Serikat di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (14/8/2015)

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat herbal terstandar Tolak Angin yang beredar dI Indonesia dengan nomor izin edar BPOM , POM HT 122600301 , aman untuk dikonsumsi.

Berdasarkan data pengawasan pos market atas obat herbal berstandar  Tolak Angin di Indonesia dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin  untuk dilakukan pengujian  laboratorium  dengan hasil tidak terdeteksi logam berat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BPOM  nomor 12 tahun 2014 tentang persyaratan mutu obat tradsional.

Hal ini diutarakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Dr.Ir. Roy Alexander Sparringa, M.App.Sc ,Jumat (14/8/2015) menanggapi adanya pemberitaan tentang penempelan label” Prop 65 Warning” pada diretary supplement “ Tolak Angin” yang beredar di negara bagian California, Amerika Serikat.

Prop 65 warning merupakan label peringatan pada produk yang mengandung bahan kimia dan dianggap bisa menyebabkan kanker.

Presiden Direktur PT Sido Muncul Tbk (SIDO) Irwan Hidayat mengaku sempat geram saat mengetahui produk jamu herbal Tolak Angin yang dijual perseroan di Amerika Serikat (AS) dituding mengandung bahan kimia berbahaya. Padahal, produk Tolak Angin yang telah dijual puluhan tahun terbukti aman dan tak berbahaya bagi kesehatan.

Kasus ini berawal pada April 2015, distributor Tolak Angin di Amerika Serikat yaitu PT Empire International yang berkantor pusat di Los Angeles, dituntut oleh sejumlah pengacara untuk produk jahe serbuk dan licoryce karena mengandung logam berat melebihi ambang batas di atas 10 ppm.

Hal ini membuat Empire mengambil inisiatif untuk memasang semua produk yang mengandung jahe tak cuma Tolak Angin dengan label prop 65 warning yang berlaku di negara bagian California untuk menghindari tuntutan lainnya. Termasuk akhirnya yang terkena kebijakan ini adalah Sido Muncul.

.Tindakan Empire ini tentu saja merugikan perseroan, untuk itu manajemen Sido Muncul menulis surat teguran tertanggal 7 Juli 2015 untuk meminta penjelasan dari perusahaan distributor tersebut. Sebab, semua produk yang dijual Sido Mincul termasuk Tolak Angin telah memenuhi syarat dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

"Produk Tolak Angin juga telah lolos uji Toksisitas yang dilakukan oleh Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta pada 2003," jelas Irwan

Surat teguran itu, kemudian direspons Empire pada 20 Juli 2015. Vice President Empire International Sunarto Ruski dalam surat tersebut meminta maaf kepada manajemen Sido Muncul karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu soal pemasangan label. Kini, Empire juga telah melepas stiker prop 65 warning.

Sewaktu ditanya apakah pemberian stiker prop 65 warning merupakan persaingan bisnis?, Irwan mengaku hal ini bukan merupakan persaingan bisnis. “ Saya tahu kog rohnya pebisnis.”

Bahkan kata Irwan kejadian ini tidak akan diperpanjang mengingat distributor Tolak Angin yang ada di California Amerika Serikat telah meminta maaft.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini