TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memperlambat penanganan kasus dugaan malapraktik yang terjadi terhadap Allya Siska Nadya.
Menurut Krishna, pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beberapa waktu lalu pun sudah melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan. Pada kasus ini, kami mewawancarai pelapor, saksi-saksi, mengecek barang bukti berupa foto, dan melakukan olah TKP," ujar Krishna, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Meski begitu, Krishna mengatakan, ada persoalan yang menghambat proses penanganan kasus tersebut.
Salah satunya berasal dari pihak keluarga. Mereka tidak menyetujui tindakan otopsi terhadap jenazah Siska.
"Maka, penyidik kesulitan untuk menerapkan Pasal 359 KUHP sehingga penyidik fokus pada proses penanganan terlapor terhadap korban sebelum kematian sebagaimana Pasal 78 dan 79 UU Nomor 29 Tahun 2004," ungkap Krishna.
Hambatan lainnya, kata Krishna, keberadaan terlapor Randall Caferty yang diduga telah meninggalkan Indonesia. Ia merupakan dokter yang menangani Siska saat menjalani terapi di klinik chiropractic.
Sebelumnya, Siska yang lahir di Bandung, 28 Desember 1982, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
BACA: Kronologi Kematian Siska yang Meninggal Usai Jalani Terapi Chiropractic di Pondok Indah
Dian Ardiahanni/Kompas.com