TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan menegaskan pihaknya akan memberikan vaksin ulang yang efektifitasnya sama dengan vaksin impor, yakni mencegah Difteri Pertusis, dan Tetanus (DPT).
Vaksin ulang dilakukan terhadap anak yang diduga menjadi korban pemberian vaksin palsu.
"Vaksin yang diberikan bisa mencegah penyakit Difteri, Pertusis dan Tetanus. Vaksin ini sama efektifnya dengan vaksin impor," ujar Aman saat ditemui usai Konferensi Pers di Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada dampak negatif dalam pemberian vaksin yang berlebih.
"Pemberian vaksin berlebih tidak menyebabkan masalah apapun," jelasnya.
Jadwal pemberian vaksin DPT tersebut terbagi menjadi 3 jenis pemberian.
Pada usia kurang dari 1 tahun, imunisasi diberikan sebanyak 3 kali dengan interval 1 bulan.
Kemudian pada usia 1 hingga 7 tahun, vaksin diberikan sebanyak 3 tahapan, yakni pada dosis pertama (hari H), dosis kedua dilakukan 2 bulan setelah dosis pertama, dan dosis ketiga dilakukan 6 bulan setelah dosis kedua.
Saat sang anak mencapai usia 7-18 Tahun, ia mendapatkan 4 kali tahapan vaksin, meliputi dosis pertama pada hari H, dosis kedua yang dilakukan 2 bulan setelah dosis pertama, lalu dosis ketiga 6 bulan setelah dosis kedua, serta dosis penguatan diberikan 12 bulan setelah dosis ketiga.