Dalam 10 tahun terakhir , jumlah kasus bunuh diri tertinggi di Bali terjadi pada tahun 2008, yaitu 150 kasus. Sebagian besar kasus bunuh diri dilakukan oleh orang-orang yang mengalami gangguan jiwa.
Data kesehatan dasar, ada 9000 penderita gangguan jiwa di Bali . Tingginya angka gangguan jiwa di Bali membuat rumah sakit jiwa Bangli tak mampu menampung semua pasien gangguan jiwa tersebut. Rumah Sakit Jiwa Bangli hanya mampu menampung 10 persen. Kondisi ini membuat sebagian orang memilih merawat anggota keluarganya di rumah dengan cara dipasung.
Di Indonesia pemasungan sudah dilarang sejak 1977, karena melanggar hak asasi manusia. Menurut LK.Suryani dari Institute Mental and Health, Gangguan Jiwa bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin, dukungan keluarga serta lingkungan yang baik.