TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, mengatakan pihaknya telah memiliki solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Kita ubah scheme-nya. Bukan menjadi PMN (Penyertaan Modal Negara) tetapi menjadi belanja. Artinya belanja pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada BPJS (Kesehatan)," ujarnya, di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Mardiasmo menjelaskan bantuan akan diberikan berdasarkan kinerja (performance base).
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan. Hal tersebut dinyatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Selain belanja pemerintah, BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan keuangan dari pemda, namun bantuan yang akan diwajibkan bagi pemda itu, dasar hukumnya masih dikaji.
"Nanti kita dengan DPR. Nah ini kan dah Undang Undang, pelaksanaannya akan lebih bagus kalau melalui Undang Undang APBN, nanti ada dari pemerintah apakah nanti dari presiden, atau dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) atau dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Nanti kita lihat regulasinya," kata Mardiasmo.