News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkes Tegaskan Ganja Belum Terbukti Bermanfaat Bagi Kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Belum ada penelitian yang bisa diterima pemerintah, bahwa ganja bisa bermanfaat untuk kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Farid Moeloek, penggunaan ganja untuk pengobatan, tidak bisa diterima.

"Belum ada bukti, ini belum ada bukti bermanfaat, di dunia pun juga tidak bisa membuktikan ada manfaatnya," ujarnya kepada watawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Kalaupun ada satu dua kasus yang bisa membuktikan manfaat ganja, menurut Nila Djuwita Farid Moeloek, hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

Baca: Otoritas di Las Vegas Bakal Batasi Iklan Ganja di Bandara

Menkes mengatakan untuk urusan kesehatan, suatu obat harus diikutkan dalam proses pengujian, hingga bisa dibuktikan manfaatnya dan diketahui efek sampingnya.

"Kalau satu saja, kebetulan saja, ya tidak bisa, tidak boleh. Obat harus ada bukti," terangnya.

"Kalau obat itu harus ada RND (Research and Development), diriset, dinilai secara klinis, dari nol sampai beberapa tahap, sampai dinyatakan aan untuk dipakai," terangnya.

Selain itu, ganja adalah tanaman yang bisa menimbulkan adiksi bagi siapapun yang mengkonsumsinya, dan berpotensi mengganggu kesehatan si pelaku penyalahgunaan ganja.

Baca: Lewat Tengah Malam,Abimana Aryas dan Arie Kriting Jenguk Tora Sudiro-Mieke Amalia

Dengan demikian menurut Menkes pemerintah tidak punya alasan untuk membiarkan ganja dikonsumsi secara legal, untuk tujuan appapun.

Jika ada yang menganggap ganja adalah bagian dari pengobatan, menurut Menkes orang tersebut telah melakukan kesalahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fidelis Ari Sudarwoto, pegawai negeri sipil Kabupaten Sanggau, di vonis bersalah delapan bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan, oleh Pengadilan Negeri Sanggau, kemarin, Rabu (2/8).

Ia dianggap melanggar pasal 116 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena membudidayakan ganja untuk diberikan ke sang istri, Yeni Riawati, yang mengidap sebuah penyakit di sumsum tulang belakang bernama Syringomyelia. Fidelis Ari Sudarwoto mengklaim ganja tersebut adalah untuk pengobatan sang istri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini