Baca: Setya Novanto Minta Pemeriksaan Ditunda, KPK Menolak
"Apakah meninggalkan bekas cacat syaraf? Umumnya yang sudah konsumsi, bisa seperti itu. Obat ini menghambat otak, jelas yang terkena adalah otak," jelas dia.
Ia menambahkan, "Kalau bahasa halusnya ada syaraf yang 'putus' atau jadi tulalit."
Beda dengan Flakka
Kombes Mufti Djusnir mengatakan efek yang ditimbulkan ketiga obat tersebut berbeda dengan narkoba jenis Flakka.
Menurut dia tablet PCC, Tramadol, dan Somadril merupakan obat yang melemaskan otot dan menyasar syaraf keseimbangan.
Sementara Flakka menyebabkan efek paranoid yang menyebabkan para penggunanya mengamuk bahkan tidak sadar sedang melukai diri sendiri.
"Berbeda, Flakka itu bisa membuat mengamuk karena menyebabkan paranoid. Sedangkan obat yang tadi efeknya melemasnya otot," katanya.
Ia menambahkan bahwa Flakka sudah masuk dalam kategori narkoba jenis baru, sedang PCC masih harus diuji apakah termasuk narkoba karena menimbulkan efek candu.
Selain itu, ia mengatakan, penyebab kasus-kasus yang terjadi pada remaja di Kendari juga harus dikonfirmasi berdasarkan uji laboratorium. Harus diketahui dengan jelas zat apa yang dikonsumsi korban sehingga mereka harus dibawa ke rumah sakit jiwa dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia karenanya.
"Untuk menuju ke kasus itu, harus ada hasil uji laboratorium," katanya.
Penulis: Alviansyah Pasaribu/Sumber: Antara