News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM: Obat PCC Sudah Dilarang Beredar Sejak 2013

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), yang membuat puluhan penggunanya masuk ke rumah sakit di Kendari, mengandung obat keras Karisoprodol.

Siaran pers BPOM, Jumat (15/9/2017), menjelaskan hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.

Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013.

Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.

Baca: Diah Anggraeni: Ada Keterlibatan Setya Novanto di Proyek e-KTP

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Baca: Korea Selatan Balas Tembakkan 2 Misil ke Korea Utara

Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.

Sumber: Antara/Anom Prihantoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini