News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerhati Kesehatan: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia), drg Amaliya.
  • 22 Nov 2024 23:40

    Pemerhati Kesehatan: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Risiko bahaya yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ternyata 95 persen lebih rendah daripada yang ditimbulkan rokok biasa.

    Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia), drg Amaliya, mengatakan bahwa penggunaan vape tengah menjadi sebuah polemik di Indonesia, dikarenakan kurangnya penelitian soal itu di tanah air.

    Masyarakat belum paham bahwa rokok elektrik pada intinya adalah bagian dari strategi ‘harm reduction’ (pengurangan bahaya) dampak rokok konvensional.

    Baca: Gagahnya Bamsoet Muda Di Depan VW Kodok Miliknya Seharga Rp 600 Ribu, Ini Fotonya

    “Rokok jika dibakar akan menghasilkan tar. Sama seperti hasil bakaran arang atau knalpot. Hasilnya 40 ribu zat racun pemicu kanker,” jelas Amaliya, Sabtu (27/1/2018), di Jakarta.

    “Kalau vape itu produk (tembakau) yang diuapkan atau dipanaskan, hasilnya uap. Sama seperti hasil rebusan sayur atau bakaran sampah,” lanjutnya.

    Amaliya menegaskan, rokok konvensional dan elektrik memang sama-sama mengandung nikotin, namun nikotin bukanlah hal yang patut dipermasalahkan.

    Yang dipermasalahkan seharusnya, menurut Amaliya, adalah tar.

    “Nah, vape sebenarnya merupakan terapi ‘risk reduction’ dari rokok biasa. Jadi tetap memasukkan kandungan nikotin, tapi sampahnya, dalam hal ini tar, dibuang,” tutur Amaliya lagi.

    Karena kandungan bahaya terbesarnya sudah dibuang, risiko bahaya vape menjadi jauh lebih rendah daripada yang ditimbulkan rokok biasa.

    Baca: Main Isu SARA, Parpol Bisa Ditinggalkan Rakyat

    “Jadi jika rokok konvensional bahayanya 100 persen, vape hanya lima persen,” kata Amaliya.

    Sebuah penelitian di Inggris menurut Amaliya juga ada yang menemukan bahwa kandungan racun dalam tubuh perokok yang beralih menggunakan vape mengalami penurunan sebesar 75 persen.

    Terkait rencana pemerintah memberlakukan tarif cukai 57 persen untuk rokok elektrik, Amaliya meminta agar semua pertimbangan soal itu dirujuk pada fakta ilmiah dan hasil penelitian mengenai vape.

    “Pemerintah hendaknya bekerjasama dengan asosiasi atau komunitas pengguna vape untuk mengkaji lebih lagi,” ujar Amaliya.

    Per 1 Juli nanti, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memberlakukan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dari harga jual.

    Namun, tarif cukai yang dinilai tinggi memicu kritik dari berbagai pihak, terutama asosiasi dan komunitas pengguna vape.

Berita Populer