Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl saat ini sedang melakukan proses penarikan Albothyl melalui jalur distributor dari seluruh wilayah Indonesia.
“Saat ini perusahaan tengah melakukan proses penarikan Albothyl melalui jalur distributor dari seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangan resmi, Rabu (21/2/2018).
Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lada Kamis (15/2/2018) lalu yang membekukan izin edar Albothyl yang selama ini biasa digunakan sebagai antiseptik dan obat sariawan itu.
BPOM juga telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Dalam edaran resminya, BPOM menyebut produk Albothyl adalah obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan hemostatik dan antiseptik saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi, dan vaginal (ginekologi).
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, BPOM sudah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, yaitu sariawan semakin membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.
BPOM, ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
Baca: Mantan CEO OLX Mendaftar Jadi Caleg PSI
Baca: Kepala Bappenas: 52,6 Juta Pekerjaan Berpeluang Digantikan Robot
Kajian itu memutuskan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit, THT, sariawan dan gigi.
Untuk itu, PT Pharos Indonesia juga bekerjasama dengan institusi pendidikan dokter gigi dan lembaga profesi dokter gigi dan mulut, akan melakukan uji pre-klinis dan klinis penggunaan Albothyl pada pasien di Indonesia.
“Tujuan dari uji pre-klinis dan klinis ini sebagai langkah awal bagi upaya perbaikan indikasi sebagaimana diamanatkan oleh BPOM,” tukas Ida.