News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cacing di Makanan Berkaleng

YLKI Sentil BPOM, Jangan Sampai Penarikan 27 Merek Cuma Simbolik, di Luar Masih Marak Beredar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak cukup hanya melakukan penarikan saja terhadap 27 merek makarel kalengan yang mengandung cacing parasit.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, BPOM harus melakukan pengawasan ketat di pasaran pasca penarikan produk ini di pasaran.

"Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan di pasaran masih marak beredar," ujar Tulus Abadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/3/2018).

Untuk itu pula konsumen diminta untuk melaporkan ke Badan POM dan ke YLKI jika di pasaran masih beredar merek-merek sarden/makarel tersebut.

YLKI juga menilai BPOM harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir.

Baca: Bertabur Fitur Kecerdasan Buatan, Vivo Umumkan Spesifikasi Kamera Vivo V9

"Badan POM harus menemukan penyebabnya kenapa produk sarden/makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing," jelasnya.

YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden/makarel itu tidak sehat, tidak higienis.

Lebih lanjut kata dia, maraknya produk sarden/makarel, jelas sangat mengkhawatirkan bagi konsumen.

Sebelumnya BPOM menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.

Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.

BPOM sebelumnya menemukan 16 produk ikan makarel impor dan 11 produk dalam negero mengandung cacing. Total BPOM menemukan ada 27 produk ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing.

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan."

"Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3/2018).

Selain itu ‎Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau sarden makarel yang mengandung parasit cacing.

Enggar menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, dimana proses hukum akan ditangani oleh pihak berwajib.

Baca: PSK di Kalibata City Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan Short Time di Luar Biaya Sewa Kamar

"Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut,"‎ ujar Enggar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Selain akan mengancam mencabut izin usaha, Enggar juga meminta pasar ritel modern, distributor dan pemasok memeriksa produk sebelum menjualnya ke masyarakat.

"Jangan sampai barang kadar luarsa nanti dijual," ucap Enggar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah menarik 27 merk ikan kalengan atau Sarden Makarel dari pasaran yang menunjukan hasil pengujian positif mengandung parasit cacing.

Sampai dengan 28 Maret 2018 BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan yang terdiri dari 66 merk.

Hasil pengujian menunjukan 27 Merk yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, positif mengandung parasit cacing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini