BPOM Gandeng Polisi Tertibkan Influencer yang Buat dan Viralkan Ulasan Produk Kosmetik Berbahaya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015). Dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015, BBPOM Pontianak mengamankan sedikitnya ada 140 produk obat dan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang mengandung bahan berbahaya  yang dijual secara Online, di antaranya Glansie Beauty Cream, Glansie Beauty Care, Temulawak, Cordisep dan Naked. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015). Dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015, BBPOM Pontianak mengamankan sedikitnya ada 140 produk obat dan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang mengandung bahan berbahaya yang dijual secara Online, di antaranya Glansie Beauty Cream, Glansie Beauty Care, Temulawak, Cordisep dan Naked. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat sejumlah ulasan terhadap produk kosmetik yang dilakukan tidak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan. Ada dua ulasan produk kosmetik yang menjadi sorotan BPOM karena dianggap melanggar ketentuan.

Baca juga: Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM

Pertama, mengenai hasil uji mandiri terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan (overclaim).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

Pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.

"Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Kepala BPOM, Minggu(19/1/2025).

Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Disebut BPOM Berbahaya, Begini Bentuk Obat Setelan yang Dipercaya Atasi Asam Urat dan Nyeri Gigi

Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kedua, ada juga ulasan dari influencer atau konten kreator produk kosmetik juga seringkali memberikan cap “approved” terhadap produk yang diulasnya.

Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik.

Maraknya ulasan dari influencer atau konten kreator kosmetik dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal, apabila dilakukan secara tidak tepat.

Baca juga: Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda, Kemenperin Dukung Inovasi Industri Kosmetik Lokal

“BPOM tentu tidak akan tinggal diam terhadap hal ini. Kami akan menggandeng pihak Kepolisian Negara RI dalam menertibkan pelanggaran ulasan kosmetik yang tidak komprehensif dan tidak sesuai ketentuan ini. Yang kami lakukan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berisiko menurunkan daya saing produk kosmetik lokal,” ujar Taruna Ikrar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini