News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp8,91 Miliar

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menyita bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal di kawasan Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal dari empat wilayah di Indonesia senilai lebih Rp8,91 miliar. 

Temuan ini merupakan  hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober-November tahun 2024

“Temuan kosmetik  ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," ungkapnya dilansir dari laman resmi BPOM, Senin (30/12/2024). 

Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai ekonomi yang signifikan. 

Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar, kemudian diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar.

"Lalu Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar yang merupakan jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.

Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online.

Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. 

Baca juga: BPOM akan Panggil Influencer Nakal yang Promosikan Kosmetik Ilegal

"Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Taruna. 

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini