TRIBUNNEWSS.COM - Baru-baru ini Surat Edaran dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), menghebohkan masyarakat.
Surat edaran ini berisi tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental Manis (SKM) dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
Baca: BPOM Diminta Tak Tebang Pilih, Produk Sari Buah Harus Diperlakukan Sama dengan Susu Kental Manis
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Mengenai hal ini, dr. Marya Haryono, Sp.GK, ditemui dalam acara peluncuran Oramin C, di Jakarta (5/7), memberikan tanggapannya.
Menurut Marya, kental manis tidak dapat dikategorikan sebagai 'susu' karena zat gizinya tidak memenuhi, protein yang terkandung juga tidak akan memenuhi kebutuhan zat gizi seseorang, terutama anak.
Marya juga menambahkan bahwa konsumsi susu kental manis pada anak sangat berisiko membuat anak mengalami gangguan nutrisi.
"Jika anak mengonsumsi SKM maka anak akan berisiko mengalami gangguan nutrisi.
Anak kan kalo minum SKM bakalan mudah kenyang jadi ia bisa jadi enggan mengonsumsi makanan lain.
Alhasil, anak hanya mendapat asupan gula dan tidak mendapat asupan gizi dari makanan lain.
Selain itu, kandungan gula yang tinggi pada Kental Manis akan membuat anak berisiko menderita diabetes tipe 2 jika sering mengonsumsinya," jelas Marya.