Laporan Reporter Kontan, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran mengenai label dan iklan pada suatu produk makanan.
"Sekarang ini kami keluarkan surat edaran akibat adanya laporan dari masyarakat dari suatu asosiasi yang mendesak kami untuk segera berproses tentang susu kental manis (SKM)," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, di Gedung C Kantor BPOM Jakarta, Senin (9/7/2018).
Selain susu kental manis, BPOM juga mengategorikan minuman buah dalam dua jenis, yaitu minuman sari buah dan rasa buah.
"Terkait sari buah di dalam kategori pangan, dikenal dengan macam-macam nama. Misalnya sari buah, minuman rasa buah, itu ada. Kami harus teliti. Kalau disebut sari buah berarti ada buahnya, kalau rasa buah belum tentu ada buahnya," kata Penny.
Akan tetapi semua jenis minuman itu sudah mendapat izin edar BPOM karena dianggap sesuai dengan komposisinya.
Baca: Spesialis Penjahat Jalanan Meregang Nyawa Setelah Ditembak Polisi di Cengkareng Barat
"Minimal kontennya juga diatur. Kami refer pada standar internasional codex. Di sana diatur berapa minimal kandungan buah kalau mau disebut sari buah, tentu semua sudah mendapat izin edar BPOM," katanya.
Baca: Jambret yang Bikin Korban Ojek Online Tewas di Cempaka Putih Nangis di Kantor Polisi
Penny mengatakan, jika minuman rasa buah, komposisi minuman berasal dari perisa atau bahan tambahan pangan.
"Kemudian minuman rasa buah, stroberi, mangga, jeruk, rasa bisa didapatkan dari bahan tambahan pangan. Bahan yang sudah diizinkan kami. Komposisi dituliskan perisa. Kalau rasa buah, berarti tidak ada buahnya," kami Penny.
Jika masyarakat menemukan iklan yang berbeda tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label kemasan, bisa menghubungi Halo BPOM di nomor 1-500-533.