Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik, termasuk di dalamnya fisioterapi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan No. 5 tahun 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Medik sejak 25 Juli 2018.
Keputusan ini sempat menghebohkan publik karena beredarnya kabar penjaminan akan dicabut.
"Kabar itu hoax. Kami tetap menjamin pelayanan rehabilitasi medik," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Budi menjelaskan ketentuan baru terkait rehabilitasi medik untuk pasien JKN-KIS, yakni BPJS Kesehatan menjamin pelayanan dengan kriteria frekuensi maksimal 2 kali dalam seminggu (8 kali sebulan).
Baca: BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik
"Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan," tuturnya.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik yang tersedia dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.
Tahun lalu, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk rehabilitasi medik mencapai Rp. 946 Triliun. Peraturan baru ini dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS.
"BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Meski begitu, kami terbuka atas saran dari lembaga dan masyarakat," pungkasnya.
Foto: Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).