News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru BPJS Batasi Pelayanan, Pasien Rehabilitasi Medik di RSUD Deliserdang Turun Drastis

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instalasi rehabilitasi medik RSUD Deliserdang

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tiga peraturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan berdampak luas.

Jumlah pasien yang berobat di instalasi rehabilitasi medik rumah sakit milik pemerintah menurun drastis.

Bahkan, instalasi medik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Deliserdang, Kota Lubukpakam hanya menyisakan deretan bangsal kosong alias tak ada pasien.

Menurunnya jumlah pasien di instalasi rehabilitasi medik di sejumlah rumah sakit karena beredarnya informasi BPJS Kesehatan membatasi tiga pelayanan kesehatan yakni operasi katarak, persalinan bayi yang lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Peraturan itu baru didengar pasien sejak 25 Juli 2018.

Tribun Medan/Tribun-Medan.com (Tribunnews.com Network) mendapat informasi sejumlah pasien yang berobat di RSUD Deliserdang histeris.

Para keluarga pasien di instalasi rehabilitasi medik meneteskan air mata lantaran terhitung 1 Agustus 2018, rumah sakit tidak melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Sedih kali pasien di rehabilitasi medik enggak ditanggung BPJS Kesehatan lagi. Para keluarga menangis serta membentangkan poster. Kasihan kami melihat mereka. Kini sepi, enggak ada pasien BPJS,” ujar seorang staf di RSUD Deliserdang saat berbincang bersama Tribun Medan/Tribun-Medan.com, sepekan lalu.

Lalu, Tribun Medan/Tribun-Medan.com, melakukan pengecekan langsung ke RSUD Deliserdang, Kota Lubukpakam.

Pada saat memasuki ruang instalasi rehabilitasi medik, hanya melihat beberapa pegawai yang duduk. Sedangkan, ruang perawatan kosong alias tidak ada pasien.

Deretan bangsal tersusun rapi serta gorden-gorden yang digulung ke atas.

Alat-alat berlatih jalan untuk penderita stroke tersusun rapi di berbagai sudut ruangan tersebut. Para tenaga medis terlihat duduk sembari berbincang karena tak ada pasien.

BPJS Kesehatan (Kata Data)

BPJS Kesehatan mengeluarkan standar baru terhadap pelayanan jaminan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Sebelumnya, operasi katarak untuk segala kriteria dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun saat ini, jaminan itu dibatasi untuk pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Untuk jaminan rehabilitas medik, BPJS Kesehatan menjamin pasien dengan frekuensi maksimal dua kali dalam seminggu.

Sementara pada pelayanan bayi baru lahir sehat, jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya, dan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan, pemangkasan jaminan itu dilakukan untuk menyelamatkan defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan yang mencapai Rp. 7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini