Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal halal-haram penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi campak Rubella akhirnya menemuka titik terang.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin MR.
MUI menyatakan vaksin MR ini haram karena mengandung bahan yang berasal dari babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.
Keputusan ini ditetapkan usai Komisi MUI menggelar rapat pleno terkait kehalalan vaksin MR di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin seusai rapat di kantor MUI.
Meski begitu, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut untuk imunisasi, dengan syarat ada kondisi terpaksa dan belum ada vaksin MR yang halal.
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," terang Hasanuddin.
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyebutkan, vaksin MR mengandung dua unsur haram, yakni kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. MUI meminta pemerintah dan produsen mengupayakan produk yang berbahan halal.
"Pemerintah dan produsen wajib mengupayakan vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat," pungkasnya.