Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan untuk imunisasi dalam keadaan terpaksa dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.
Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
"Penggunaan vaksin MR dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin AF seusai rapat tersebut.
Meski begitu, lanjut Hasannudin, vaksin MR itu tak boleh digunakan apabila nantinya ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Baca: Fatwa MUI, Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai Jika Terpaksa
MUI pun mengimbau pemerintah dan produsen mengupayakan vaksin MR yang mendapatkan sertifikasi halal untuk imunisasi.
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Diketahui, MUI memustuskan vaksin MR yang diproduksi SII dan digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk imunisasi ini mengandung unsur haram, yaitu kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell. Meski begitu, penggunaannya tetap dibolehkan asal dalam keadaan terpaksa dan tak ada vaksin MR yang halal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang izin penggunaan vaksin MR dari India untuk imunisasi yang berlaku mulai 20 Agustus 2018.