News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin MR

MUI: Vaksin MR dari India Tak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu siswa SD N Lempuyangwangi tengah disuntik vaksin MR oleh tim puskesmas Danurejan I, Selasa (1/8/2017). TRIBUN JOGJA/HENING WASISTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan untuk imunisasi dalam keadaan terpaksa dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.

Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

"Penggunaan vaksin MR dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin AF seusai rapat tersebut.

Meski begitu, lanjut Hasannudin, vaksin MR itu tak boleh digunakan apabila nantinya ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Baca: Fatwa MUI, Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Dipakai Jika Terpaksa

MUI pun mengimbau pemerintah dan produsen mengupayakan vaksin MR yang mendapatkan sertifikasi halal untuk imunisasi.

"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Diketahui, MUI memustuskan vaksin MR yang diproduksi SII dan digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk imunisasi ini mengandung unsur haram, yaitu kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell. Meski begitu, penggunaannya tetap dibolehkan asal dalam keadaan terpaksa dan tak ada vaksin MR yang halal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang izin penggunaan vaksin MR dari India untuk imunisasi yang berlaku mulai 20 Agustus 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini