TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga pelayanan yang harus dibatasi oleh pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satunya membatasi pelayanan operasi katarak.
Mengapa BPJS membatasinya? Direktur Utama BPJSK mengatakan operasi katarak tetap dijamin.
"Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi dilakukan yang ditanggung BPJSK," kata Fachmy Idris.
Operasi katarak ditanggung untuk penglihatan yang harusnya bisa melihat dalam jarak 18 meter namun kemudian hanya bisa melihat dalam jarak 6 meter atau kurang (visus kurang dari dan atau sama dengan 6/18).
Ini berarti, mata yang dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata.
Baca: Pasien Fisioterapi Bisa Dapat Layanan Lebih Dari Dua Kali? Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Yang belum tahap keharusan, maka operasinya bisa dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Fachmi menjelaskan selama ini BPJS menghabiskan biaya operasi katarak setahun sebesar Rp 2,6 T.
" Lebih besar daripada biaya cuci darah setahun yang hanya Rp 2,3 T," jelasnya lagi dalam rilisnya kepada Tribunnews.com.
Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, misalnya gagal ginjal.
"Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, seperti Thalasemia, Sirosis Hati, dan Kanker darah/Leukemia. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya."