Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat putusan MA yang membatalkan peraturan terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
Dengan begitu, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 itu dianggap masih berlaku selama salinan putusan MA belum diterima.
"Kami menunggu surat putusan MA, setelah surat itu kami terima maka kami akan patuhi. Bagian hukum kami aktif ke MA minta surat itu karena mau ditindaklanjuti," ucap Maya saat ditemui di Hotel JS Luwansa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Mengenai langkah BPJS Kesehatan pasca dikeluarkannya putusan itu, Maya menjelaskan pihaknya tengah membahas dengan para pemangku kepentingan.
Lembaga itu berencana menerbitkan peraturan BPJS Kesehatan baru terkait upaya pengendalian biaya.
"Kami tunggu putusan MA itu agar perdirjampelkes bisa digugurkan. Namun, tentu nanti ada upaya untuk diskusikan dengan seluruh stakeholder, Kemenkumham, Kemenkes dan lainnya, mana nanti yang terbaik bisa dilakukan untuk pengendalian biaya," tukas dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pihak menghormati surat putusan MA yang dianggap sudah final.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, putusan itu akan dilaksanakan BPJS Kesehatan selambatnya 90 hari sejak diterima.
"Kami belum terima. Kami perlu mempelajari putusan MA-nya untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Iqbal saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/10/2018).
Diberitakan sebelumnya, uji materi terhadap Dirjampelkes No. 2,3 dan 5 diajukan oleh Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB).
Perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Is Sudaryono dan Yulis pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Hingga berita ini dipublikasikan, salinan putusan tersebut belum tersedia di laman resmi Mahkamah Agung.