News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahaya Pakai Kosmetik Kedaluwarsa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM - Pernahkah Anda enggan membuang produk kosmetik meski telah memasuki tanggal kedaluwarsa karena sayang dengan harganya yang mahal? Jika iya, pikirkan kembali.

Menggunakan kosmetik di luar tanggal kedaluwarsa bisa berbahaya bagi kesehatan Anda.

Seperti diketahui, produk kecantikan harus memiliki tanggal kedaluwarsa, karena tanggal kedaluwarsa membantu melindungi Anda dari efek samping penggunaan produk yang telah melewati batas waktu.

Setelah produk melewati tanggal kedaluwarsa, pengawet dapat berhenti bekerja sehingga berisiko terkena infeksi. Bahkan menyebabkan iritasi kulit, ruam kulit dan masalah kulit lainnya.

Selain masalah kulit, penggunaan kosmetik kedaluwarsa juga berakibat pada kesehatan mata yang bisa berujung infeksi.

Maka dari itu, produk kosmetik yang terkait dengan mata sebaiknya dibuang setelah 1 tahun penggunaan. Meski begitu, Anda terkadang lupa untuk memerhatikan tanggal kedaluwarsa bukan?

Jika bingung, berikut daftar kosmetik yang umum digunakan dan perkiraan tanggal kedaluwarsa, seperti dikutip dari thehealthsite.com.

- Foundation cair dan bedak tabur: 2 tahun

- Maskara: 1 tahun

- Eyeliner (cair) dan eye shadow (krim dan bubuk), eyeliner pensil: 1 tahun

- Lipstik, lip gloss dan lip liner: 2 tahun

- Cat kuku: 2-3 tahun

- Produk rambut: 2 tahun

- Tabir surya: 2 tahun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini