Selama masa penghentian sementara itu, dia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia," katanya.
"Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja
Penerima Upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Iqbal.
Kemudian aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja. Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
Suami-istri itu dalam segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Iqbal.
Aturan lain yang dibahas yakni terkait Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa, Tunggakan Iuran dan Denda Layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, dr Sudarto KS, AAK menambahkan, kehadiran Perpres No 82 Tahun 2018 mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek.
Seperti pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian atau lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” ucap Sudarto.