News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Dua Obat Kanker yang Rencananya Bakal Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat kanker

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Ticonny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.

Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximab yang biasa digunakan untuk menangani kanker usus.

Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah lama digunakan bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.

Baca: Menkes Masih Bahas Rencana Penghapusan Dua Jenis Obat Kanker dari Layanan BPJS Kesehatan

“Obat itu bagian dari suatu sistem pengobatan berdasarkan juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.

Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.

Obat ini dapat memberikan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan harapan hidup hingga empat bulan.

“Kelebihannya adalah dalam peningkatan kualitas hidup bukan lamannya hidup,” kata Prof Aru.

Sedangkan untuk jenis cetuximab obat ini dapat menyusutkan ukuran tumor hati pada 10 hingga 15 persen kasus kanker, dan mengubah status kanker menjadi bisa dioperasi atau (resektable).

“Cetuximab masih lebih baik karena dapat menyusutkan, ukuran tumor di hati dengan cepat sehingga dapat mengubah status kanker menjadi resektabel atau dapat dioperasi atau di buang,” papar Prof Aru.

Sehingga dikhawatirkan akan ada dampak psikologis yang besar jika kedua obat untuk penamganan kanker tersebut dihapuskan.

“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.

Adapun rencana penghapusan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini