News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minimnya Cara Lindungi dari Ancaman Obat Palsu Jadi Celah Pelaku Kejahatan Pemalsuan Obat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Widyaretna Buenastuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan obat di kehidupan sehari-hari masyarakat memang sangatlah dekat.

Sayangnya, pengetahuan masyarakat mengenai dunia farmasi masih sangat minim, sangat awam bahkan belum teredukasi dengan baik terkait cara-cara melindungi diri dan keluarga dari ancaman obat palsu merupakan salah satu celah bagi kejahatan pemalsuan obat.

"Celah ini membuat kejahatan obat palsu tersebut semakin merebak," kata Widyaretna Buenastuti, pakar dalam bidang hukum, kebijakan publik, dan komunikasi saat Ujian terbuka yang berlangsung di Gedung D Kampus UPH hari ini, Sabtu (27/7/2019).

Ujian terbuka untuk metadipimpin DR.(HC). Ir. Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc selaku Rektor Universitas Pelita Harapan sekaligus Ketua Tim Penguji dengan promotor Prof Dr Agus Sardjono SH MH dan co promotor Dr Henry Soelistyo Budi, S.H, LL.M.

Sedangkan tim penguji adalah Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. yang juga Dekan FH-UPH,  Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A, Prof. Zen Umar Purba,S.H., LL.M, Prof. Dr.dr. AgusPurwadianto,S.H., M.Si., DFM, Sp.F(K) dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.

Dalam ujian terbuka untuk meraih gelar doktor yang berlangsung selama lebih kurang 60 menit, Widyaretna yang biasa disapa Widya menyampaikan disertasinya berjudul Pemalsuan Obat Sebagai Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

Baca: Obat Palsu Beredar di 197 Apotek, BPOM Berikan Trik Agar Konsumen Tak Jadi Korban, Cukup CEKLIK

Director and Senior Consultant Inke Maris & Associates (IM&A) ini mengatakan, dari sisi produsen obat, belum adanya suatu budaya atau kesadaran institusi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara rutin dan proaktif terkait pengetahuan sederhana tentang obat dan atau sediaan farmasi.

Termasuk cara melindungi masyarakat dari ancaman obat palsu.

"Semua ini dilakukan kajian dengan penelitian secara kuantitatif dengan 458 responden berpartisipasi di dalamnya,” katanya.

Mengingat dampak pemalsuan obat ini sangat serius mengancam kesehatan manusia, sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan hak atas kesehatan.

"Hak asasi atas kesehatan ini juga di tegaskan kembali di dalam Undang-Undang Kesehatan. Dengan demikian, kejahatan pemalsuan obat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya.

Baca: Otoritas Regulatori Obat Negara OKI Berkumpul Bahas Obat Palsu Hingga Ketersediaan Vaksin

Di hadapan tim penguji, Widya mengungkapkan pemalsuan obat berbeda dengan pemalsuan barang-barang lainnya karena dampaknya pada kesehatan manusia perlu diperhatikan.

Temuan obat palsu di pasaran semakin meningkat.

Secara hukum positif Indonesia Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi dasar pemidanaan para pelaku pemalsu obat. Namun, maraknya pemalsuan, rendahnya hukuman pemidanaan menjadi permasalahan hukum tersendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini