Pernikahan sedarah yang dilakukan oleh warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial AM (29) dan FI (21) sempat menggegerkan publik.
TRIBUNNEWS.COM - Meski perkawinan sedarah dari kaca mata hukum tak memiliki jerat pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administratif.
Namun pasangan kakak-beradik asal Bulukumba yang dikabarkan melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, masih melanggar hukum pernikahan.
Pasalnya, sang pria (AM) masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya.
Bagaimana menurut para ahli dalam kesehatan anak dari hubungan pernikahan sedarah kelak?
Perkawinan antar saudara dan antara orangtua dan anak adalah hal yang terlarang di setiap kebudayaan manusia, dengan beberapa pengecualian yang sangat terbatas.
Melansir dari Psychology Today, Senin (29/7/2019), gagasan untuk berhubungan seks dengan kakak atau adik kandung, atau orangtua atau anak sendiri merupakan bayangan yang sangat mengerikan, hampir tidak pernah terbayangkan bagi sebagian besar orang.
Psikolog Jonathan Haidt menemukan bahwa hampir setiap orang menolak dengan keras prospek hubungan seksual antara kakak-adik, bahkan dalam situasi imajiner tidak ada kemungkinan kehamilan.
Mengapa makhluk hidup menghindari perkawinan sedarah, alias incest? Karena pada umumnya, hubungan sedarah berdampak sangat buruk bagi populasi atau keturunan dari hasil perkawinan tersebut.
Berikut dampak dari hubungan perkawinan sedarah: