Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mulai 1 Agustus 2019 sebanyak 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak lagi mendapatkan bantuan pembiayaan pemerintah dan digantika dengan peserta baru dengan jumlah yang sama.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.
Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri Antoni Arief menyebutkan 5,2 juta anggota PBI yang akan dinonaktifkan alasan diantaranya karena melihat dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial mereka dinilai sudah mampu membiayai iuran sendiri.
Baca: Atasi Defisit, Wapres JK: Presiden Instruksikan Perbaikan Manajemen BPJS Kesehatan
Faktor lainnya adanya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang dapat menyebabkan adanya dua nomor kepesertaan.
“Mereka itu merupakan PBI yang berada di luar DTKS dan memiliki status NIK tidak jelas dan selama 2014 sampai sekarang tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan, bisa juga karena sudah meninggal,” kata Febri saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Rabu (31/7/2019).
Dengan adanya penonaktifan 5,2 juta peserta ini maka slot yang kosong diharapkan dapat diisi oleh masyarakat yang membutuhkan, yang tidak bis mengakses fasilitas kesehatan.
“Tujuannya supaya pbi tepat sasaran agar uang nehara bisa bermanfaat bagi warga negara yang berhak,” ungkap Febri.
Untuk mengetahui apakah peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan bisa dicaritahu dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat, call center BPJS Kesehatan 1 500 400c, kantor cabang BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan.
Lalu jika sudah dinonaktifkan maka tidak lagi mendapat jaminan kesehatan dan bisa mendaftarkan menjadi peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Jika merasa masih tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan maka bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin oleh Pemerintah Daerah.
Sementara bagi peserta PBI baru, BPJS Kesehatan akan mencetakkan dan mengirimkan kartu kepesertaan.