TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR-RI, DR. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ mengatakan, masalah kesehatan kejiwaan harus menjadi salah satu fokus pemerintahan Jokowi periode kedua.
Nova yang merupakan psikiater professional, isu mengenai masalah kejiwaan dan mental sudah memasuki masa kritis.
"Kritis karena sudah menjangkit anak-anak muda di Indonesia namun belum banyak menjadi prioritas pemerintah saat ini," kata Nova saat diskusi yang diadakan Harvard Club Indonesia (HCI) di Gedung Nusantara DPR RI bertepatan dengan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Selasa (10/9/2019).
Diskusi mengupas berbagai tantangan sektor kesehatan dari berbagai aspek. Mulai dari masalah pendanaan, kesehatan jasmani, mental, dan berbagai isu kesehatan masyarakat.
Nova menegaskan, negara ini akan tumbuh menjadi negara maju jika SDM-nya berkualitas.
Berkualitas secara fisik dan intelegensia serta kejiwaannya, itu kalau kita mau kejar generasi emas 2045.
Indonesia membutuhkan sebuah visi kesehatan yang adaptif dan komprehensif mencakup hingga kesehatan kejiwaan.
Baca: UU Kesehatan Jiwa Disahkan 5 Tahun Lalu, Hingga Kini Belum Ada Satu RPP yang Dibuat
"Tentunya ini harus diimplementasikan mulai dari sekarang. Kita sudah punya UU Kejiwaan sejak tahun 2014, undang-undangnya sudah ada, tinggal implementasinya saja”, ujar NoRiYu.
Dr. Nurul Luntungan, M.P.H. lulusan T.H. Chan School of Public Health 2013-2014 yang menjadi salah satu pembicara dalam acara tersebut menambahkan bahwa visi kesehatan Indonesia harus diiringi oleh komitmen dan kepemimpinan yang tegas, karena isu kesehatan akan mempengaruhi bangsa secara keseluruhan.
“Diperlukan dukungan lintas sektor dan kemitraan dengan sektor publik untuk meningkatkan akses dan kualitas kesehatan," katanya.
Ia mencontohkan, mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta, tidak bisa hanya menaikkan iuran JKN, tapi harus didukung kebijakan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas layanan dan menurunkan beban kesehatan.
Pembicara lain dalam acara diskusi tersebut, Izhari Mawardi, B. Eng., S.AP., MPP,yang aktif di Yayasan Kemitraan Kerja dan Lembaga konsultan Ernst & Young Indonesia, Harvard Kennedy School Master in Public Policy 2011-2013, mengajak para peserta mengulas mengenai peningkatan SDM dalam hal tenaga kerja menyatakan bahwa visi kesehatan dan SDM harus selaras agar bisa mengikuti perkembangan jaman.\
Undang Undang 13/2003 tentang Tenaga Kerja sudah outdated, tidak bisa menjawab dinamika gangguan digital (digital disruption).
Tanpa peraturan yang mampu menjawab tantangan jaman, sulit bagi dunia kerja Indonesia untuk berkembang.