TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) membuat klarifikasi sehubungan dengan simpang siurnya pemberitaan mengenai orang meninggal di Amerika Serikat karena diduga mengkonsumsi vape.
Dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, APVI yang mengklaim sebagai asosiasi terbesar di Indonesia dan menaungi sekitar hampir 1000 lebih anggota pengusaha Vape, menyatakan, memang ada beberapa korban meninggal di AS.
Namun berdasar penelusuran, korban meninnggal bukan karena mengonsumsi vape.
"Berita meninggal dunia beberapa orang di Amerika Serikat itu karena korban mengkonsumsi THC oil yang berkadar tinggi yang dijual secara illegal atau black market di Amerika," ujar Aryo Andrianto Ketua APVI.
Aryo menjelaskan, THC oil adalah unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja. Zat ini yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
"Ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat alat vape yang biasa di gunakan. Artinya ini kasuistis,” imbuh Aryo.
Baca: Busyro Muqoddas: Istilah Taliban di KPK Adalah Sebutan untuk Tim Penyidik yang Militan
"Kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah mengenai vape itu sendiri. Kami selama ini telah menjalin hubungan yang baik duduk bersama pemerintah dalam membuat kebijakan khusus bagi industri vape," ujar Aryo.
Baca: Korban Kecelakaan di Tol Jagorawi Sering Bertemu di Rumah Ini untuk Bisnis Tanaman Herbal
Dia menyebutkan, kabar tentang adanya korban meninggal dan beberapa pemberitaan negatif mengenai vape, membuat publik tidak mendapatkan informasi berimbang dan adil mengenai vape.
Aryo mengatakan pihaknya sudah mengetahui berita tersebut sejak beberapa
minggu lalu dan pemberitaan tersebut adalah pemberitaan yang terjadi di AS.
“Pemberitaan itu kami konfirmasikan kepada Asosiasi Vape diseluruh dunia, dan kami sekali lagi mendapatkan penjelasan bahwa kasus itu terjadi di Amerika dan benar adanya tetapi bukan karena liquid vape yang normal/legal/yang biasa digunakan oleh umumnya pengguna vape atau vapers,” kata Aryo.
Beberapa poin penegasan APVI terkait hal tersebut adalah:
1. Berita terakhir yang APVI dapatkan, sudah tertangkap Wisconsin Brother, kakak beradik
yang mengedarkan THC Oil di Amerika.
2. Untuk Vape yang legal di Indonesia, belum ada ditemukan kasus yang meninggal karena
kegiatan vaping legal pada umumnya. Padahal industri Vape indonesia sudah ada sejak
tahun 2012 seperti yang di sinyalir oleh redaksi Metro Siang.
3. Kalaupun disinyalir ada, itu adalah oknum bandar narkoba yang mencari kesempatan
menggunakan media vape sebagai cara menjual produk narkoba yang jelas dilarang di
Indonesia.