News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah Peraturan Presiden nomor  75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.

Dilansir dari Kontan.co.id, beleid ini diundangkan pada 24 Oktober 2019. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah tak hanya mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah, tapi juga menaikkan iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Bahkan, tarif untuk peserta PBPU dan BP ini naik dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Dengan perubahan aturan tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP kelas III akan naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 25.500 per bulan.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

Untuk kelas II, tarifnya naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.

Sementara, tarif kelas I naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan, dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 80.000 per orang per bulan.

Meski sudah ditetapkan, namun kenaikan iuran ini baru berlaku di awal tahun 2020.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai belaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Baca: Setelah Mama Minta Pulsa, Kini Marak Penipuan Pak Lurah Minta Pulsa di Bantul

Sebagai informasi, kenaikan iuran ini sesuai dengan usul yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. 

Iuran Naik, Pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10).

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori.

Baca: Jadi Politikus Terkenal, Masa Kecil Fahri Hamzah Terungkap, Giat Jualan Kopi hingga Gembala Kambing

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.

Untuk Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan membantu pendanaan sebesar Rp19.000 per orang per bulan mulai  1 Agustus hingga akhir 2019.

Pemerintah juga harus menanggung iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri.

Dimana, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Sementara, peserta PPU tingkat daerah yakni Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan peserta PPU pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi  5% dari gaji atau upah per bulan, dimana  4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Baca: Komjen Idham Azis Di Mata Mantan Wakapolri: Orangnya Lurus Sekali

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Menurutnya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami/istri), dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terang Iqbal.

Selanjutnya, Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

(Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini