Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS Kesehatan yang termasuk didalamnya tunggakan biaya ke rumah sakit.
Hal tersebut menjadi angin segar bagi rumah sakit.
Seperti diungkapkan Sekjen Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Pusat, Lia Gardenia Partakusuma menyebutkan hal ini bisa memperbaiki pergerakan uang atau cash flow rumah sakit yang sempat tertahan karena utang BPJS Kesehatan.
Rumah sakit pun bisa mengembangkan program-program terkait peningkatakan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu awalnya adalah perbaikan cash flow. Membereskan tagihan-tagihan dan meneliti kembali biaya-biaya yang wajib dikeluarkan untuk pelayanan pasien," kata Lia Gardenia Partakusuma, Senin (4/11/2019).
Namun ini juga menjadi tantangan bagi rumah sakit dalam mengatur keuangan untuk biaya operasional dan tanggungjawab memberikan pelayanan yang baik.
"Kenaikan iuran BPJS merupakan tantangan bagi perumahsakitan di Indonesia untuk lebih cermat mengelola operasional rumah sakiy dan meningkatkankan pelayanannya," ucap Lia.
Baca: BPJS Naik, Apakah Jaminan Pelayanan Akan Meningkat?
Baca: IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan
Pihak rumah sakit juga berharap kenaikkan iuran ini juga diikuti kebijakan yang lebih tersistem dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan misalnya terkait data kepersetaan dan upaya pencegahan penumpukan pasien di fasilitas kesehatan.
"Mari kita bicara bersama dengan terbuka untuk efisiensi tanpa mengurangi mutu pelayanan. Misalnya membahas keuangan secara keseluruhan berbasis data per wilayah, per kelompok fasyankes , lalu mencari strategi terbaik tanpa mengorbankan pasien / RS / fasyankes," kata Lia.
"Mengupayakan upaya preventif promotif di hulu sehingga di hilir tidak kena dampak berlebihnya pasien. Mungkin ada yang jangka pendek dan panjang," sambung Lia.
Baca: Iuran Peserta BPJS Naik, Antrean Peserta di Rumah Sakit Diharapkan Berkurang
Baca: Masih Ada Sokongan Subsidi Pemerintah di Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan
Seperti yang diberitakan sebelumnya tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di seluruh Indonesia mencapai Rp 6,5 triliun dan total defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun.
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 besaran untuk peserta kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.