TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk menjamin transparansi informasi dalam pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengimbau rumah sakit yang bermitra untuk memiliki display ketersediaan tempat tidur perawatan. Informasi itu bisa diberikan melalui website, aplikasi, maupun di layar monitor.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama BPJS Kesehatan dan PERSI dalam meningkatkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.
Menurut Budi, penyediaan informasi itu merupakan solusi terhadap keluhan peserta JKN-KIS soal kesulitan mencari ruang perawatan. Dengan adanya tampilan ketersediaan tempat tidur baik di ruang perawatan biasa maupun intensif di rumah sakit, tidak ada kecurigaan dalam layanan di rumah sakit.
Pada tahun 2020, diharapkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur. Sampai dengan Oktober 2019, sebanyak 73 persen rumah sakit yang melayani peserta JKN telah memiliki display ketersediaan tempat tidur. Artinya, sebanyak 2.050 dari 2.212 fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan memiliki informasi display tempat tidur.
Ketersediaan informasi ini juga sesuai dengan pasal 90 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres tersebut, mewajibkan seluruh RS menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat.
RSUD Koja Jakarta Utara adalah salah satu pioner rumah sakit yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur/ruang rawat inap sejak 2016. Sebanyak 8 papan dashboard siap memberikan informasi kepada pasien secara real time, setiap menit yang ditampilkan di layar besar serupa televisi. Lebih detil, ketersediaan kamar rawat inap tersebut telah disortir berdasarkan jenis kelamin pasien termasuk jenis penyakitnya.
Dengan adanya informasi ketersediaan tempat tidur, maka pasien peserta JKN-KIS akan mendapatkan kepastian pelayanan dan rawat inap yang dibutuhkan. “Jika ternyata di suatu rumah sakit tidak ada kamar, maka pasien bisa dirujuk ke rumah sakit lainnya,” lanjut Budi.
BPJS Kesehatan sendiri juga menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS dan ketersediaan kamar melalui aplikasi Aplicares. Aplikasi berbasis website ini berfungsi mencari lokasi dan informasi tentang faskes yang diinginkan serta memandu peserta menuju lokasi yang dipilih.
Aplicares dapat ditemui dengan mengakses website BPJS Kesehatan dengan alamat www.bpjs-kesehatan.go.id. Kemudian pilih fitur layanan, lalu menu faskes, selanjutnya pilih peta lokasi faskes. Di dalam Aplicares peserta bisa mendapat informasi tentang faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Faskes tingkat pertama seperti dokter praktik perorangan, klinik, puskesmas, dan dokter gigi. Sedangkan untuk faskes tingkat lanjutan peserta bisa mendapatkan profil RS dan apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Terdapat 3 menu utama di Aplicares. Pertama, dashboard, berisi informasi jumlah faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan informasi RS yang telah menyediakan informasi ketersediaan kamar dengan menunjuk pada running text yang terdapat di bagian atas grafik. Updating data ketersediaan tempat tidur terintegrasi dengan sistem informasi RS. Kedua, menu pencarian faskes berisi informasi lokasi, dan profil faskes. Ketiga, peta sebaran faskes BPJS Kesehatan.
Ada 3 cara untuk mencari faskes berdasarkan nama, wilayah, jarak terdekat melalui Aplicares. Setelah memilih faskes dari hasil pencarian, Anda dapat melihat profil faskes. Untuk faskes tingkat pertama, tersedia informasi jadwal praktik, nama dokter, dan jumlah pegawai. Untuk faskes tingkat lanjutan seperti RS tersedia informasi detail tentang tempat tidur yang tersedia, jenis layanan faskes, sarana serta nomor kontak dan alamat.