Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2020 sudah diterapkan tarif baru bagi seluruh peserta mandiri BPJS Kesehatan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.
Kenaikan iuran BPJS tersebut ternyata menyebabkan peserta ada yang memilih untuk turun kelas untuk menyesuaikan kemampuan membayar.
Baca: Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Ma’aruf menjelaskan saat ini peserta dan petugas disibukkan dengan perubahan data perpindahan kelas.
“Fakta di lapangan adalah terjadi peserta yang mengurus perpindahan kelas, tujuannya tentu untuk menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar iuran setiap bulan,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2020).
Iqbal belum bisa memastikan data pasti berapa jumlah pasti peserta namun ia menyebutkan petugas berupaya untuk menyesuaikan data peserta yang pindah kelas.
“Data saya belum megang, tapi semua tercatat dengan baik dalam sistem IT BPJS Kesehatan,” ucap Iqbal.
Namun sedikit gambaran, Iqbal menyebut penurunan kelas dari kelas I ke kelas II, dan dari kelas II ke kelas III jumlahnya tidak terlalu timpang.
“Proporsional dengan jumlah masing-masing kepesertaan,” ungkap Iqbal.
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Baca: Ratusan Korban Banjir di Pondok Gede Permai Alami ISPA Hingga Pingsan
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 besaran untuk peserta kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.