TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga (36), Warga Negara Indonesia (WNI), dihukum penjara seumur hidup, maksimal 30 tahun, oleh Manchester Crown Court pada Senin (6/1/2020).
Ia terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.
Juga serangan seksual terhadap 48 korban pria, dalam kurun waktu dua setengah tahun selama 1 Januari 2015hingga 2 Juni 2017.
Menurut keterangan Kepolisian Manchester, Reynhard mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk di dekat apartemennya.
Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB (gamma-hydroxybutyrate).
Baca: Reynhard Sinaga, Predator Seksual dengan Korban Terbanyak Kedua Berdasarkan Catatan Wikipedia
Baca: FOTO-FOTO Rumah Reynhard Sinaga di Manchester, Tempat Predator Seksual 'Memangsa' Korban-korbannya
GHB (gamma-hydroxybutyrate)
Pakar Adiksi dan Peneliti Obat-obatan Terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr Hari Nugroho, mengatakan GHB marak digunakan di Eropa sekitar 1990-an.
“Biasanya digunakan di klub atau tempat hiburan malam,” tutur dr Hari kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
dr Hari menjelaskan, GHB merupakan zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter).
Efeknya sama seperti ketika orang minum alkohol.
“Efeknya bikin teler, bikin rileks. Kalau digunakan sampai overdosis bisa mengganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian,” tambahnya.
Secara medis, GHB dulu pernah digunakan sebagai obat narkolepsi.
Namun saat ini, terang dr Hari, GHB sudah tidak pernah lagi digunakan dalam ranah medis.