News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Kecantikan Ilegal

Daftar Rumah Sakit dan Klinik Sesuai Penetapan Kemenkes Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stem Cell atau sel punca ilegal yang diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus praktik kedokteran ilegal oleh HUBSCH Clinic.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan digerebek polisi karena melakukan praktik suntik stem cell atau sel punca secara ilegal.

Terapi stem cell atau sel punca sampai saat ini memang masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat diperjualbelikan.

Rumah sakit penyelenggara terapi stem cell pun saat ini masih terbatas karena terbatasnya fasilitas, sarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko menyebutkan hanya rumah sakit dan klinik tertentu yang bisa memberikan layanan stem cell.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan," kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Kemudian berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar.

"Baru ada prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan masih proses mendapatkan izin edar dari BPOM," kata Tri Hesti.

Baca: Penjelasan Dokter Spesialis Kulit Tentang Manfaat dan Bahaya Suntik Stem Cell

Baca: Layanan Stem Cell atau Sel Punca Belum Tersedia di Indonesia, Kalaupun Ada Produknya Palsu

Sementara itu berikut adalah daftar rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia:

I. Sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 :

1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta

2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya

3. RSUP dr M. Djamil, Padang

4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta

5. RSUP Fatmawati, Jakarta

6. RS Kanker Dharmais, Jakarta

Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) (Dok. PMJ)

7. RSUP Persahabatan Jakarta

8. RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung

9. RSUP dr Sardjito, Jogjakarta

10. RSUP dr.Karyadi, Semarang

11. RSUP Sanglah, Bali

PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

II. Sesuai SK Menkes no.HK.02.02/I/5190/2019 :

1. RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

2. Laboratorium sel punca yang sudah berizin :

1) Lab Regenic

2) Lab Dermama

3) Lab Asia Stem Cell

4) Lab Hayandra

5) Lab RSCM ( masih proses)

6) Lab Sutomo (masih proses)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini