Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang.
Hal tersebut, dia dapatkan dari jurnal seorang ilmuan dari luar negeri.
"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri," ucap Hikma saat dihubungi TribunJakarta.com pada Sabtu (22/2/2020) siang.
"Nanti saya kirim jurnalnya," ia menambahkan.
Hikma tak memastikan secara pasti ihwal perempuan dapat hamil ketika berada di kolam renang.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Hikma.
Sebelumnya, Hikma menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Itu pun jika berenangnya dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Hikma kepada TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) siang.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Hikma.
"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Referensi dari Jurnal, Penjelasan Komisioner KPAI Perempuan Bisa Hamil Saat di Kolam Berenang