News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadapi Bonus Demografi, Indonesia Perlu Siapkan Generasi Emas

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bonus demografi ditandai dengan meningkatkan proporsi penduduk usia kerja. Diperkirakan, pada tahun 2045 ada sebanyak 70 persen dari total jumlah penduduk Indonesia berusia produktif (usia 15 - 64 tahun).

Sisanya sebanyak 30 persen adalah penduduk tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun). Dengan jumlah usia produktif mencapai 70 persen, maka beban tanggungan dari penduduk usia produktif menurun atau menjadi rendah, yakni antara 0,4 - 0,5 persen.

Artinya, setiap 100 penduduk usia produktif hanya menanggung 40-50 penduduk non produktif.

Baca: Kakak Sepupu Bicara Kondisi Anak dan Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai : Hanya Bisa Menerima

Baca: Ayahanda Jessica Iskandar Jadi Korban Tabrak Lari, Ruben Onsu: Saya Tahu Persis Perasaan Dia

Baca: Kena Narkoba Lagi, Vitalia Sesha Pernah Terseret Kasus Korupsi Impor Sapi hingga Foto dengan Polisi

Persoalannya adalah, anak-anak dan remaja yang berusia belia saat ini menyimpan potensi penyakit ya yang dapat mengganggu di usia produktifnya nanti. Berdasarkan data yang dirilis oleh Double Burden of Diseases & WHO NCD Country Profile pada 2014, menunjukkan bahwa angka kematian karena PTM meningkat drastis. Jika pada tahun 1990 angka kematian akibat PTM baru mencapai 58%, pada 2014 angka tersebut naik menjadi 71%.

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan PP Aisyiyah bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemkes Dr. Kirana Pritasari MQIH mengatakan trend status gizi, prevalensi stunting dan gizi buruk menurun.

“Tapi angka ini masih di atas toleransi WHO. Toleransi WHO untuk gizi buruk adalah 10% dan stunting 20%. Sementara kita masih 30%, di atas toleransi. Ini yang mengakibatkan penyelesaian masalah gizi jadi masalah nasional. Jadi jika misalnya balita kita 22 juta, kalau yang stunting 30,8 %, jumlah itu lebih besar dari penduduk Singapura," ujar Kirana.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 5 strategi dalam menurunkan dan mencegah stunting. Targetnya adalah pada 2024 stunting turun menjadi 14%, salah satunya melalui prioritas penanganan stunting yang dilakukan terhadap 260 kab/ kota.

Selain itu, kampanye dan edukasi kesehatan dan gizi untuk masyarakat pun perlu untuk dilakukan, sebagaimana edukasi gizi dan bijak konsumsi susu kental manis yang dilakukan oleh PP Aisyiyah. "Susu kental manis itu adalah perasa, balita tidak boleh mengkonsumsi sebagai minuman sebelum tidur, jadi bukan untuk kebutuhan pemenuhan gizi," jelas Kirana.

Anggota komisi IX DPR RI, Intan Fauzi, dalam kesempatan itu juga menyampaikan pentingnya peran edukasi dan sosialisai kesehatan untuk masyarakat. Terkait persoalan susu kental manis misalnya, edukasi langsung ke masyarakat perlu terus menerus dilakukan.

“Sekarang sudah jelas ada regulasinya, sehingga produsen hingga distributor wajib menerapkan. Nah konsumen juga seharusnya sudah dapat memilah bahwa susu kental manis itu bukan termasuk kategori susu," jelas Intan.

Agar regulasi tersebut diterapkan dengan baik, fungsi pengawasan juga harus dioptimalkan. "Kami selalu melakukan rapat kerja dan rapat kerja terbatas. Dari situ apabila ada permasalahan jadi pembahasan . Mengenai peredaran makanan akan menjadi tanggung jawab BPOM, kan ada divisi penindakan," jelas Intan.

Sementara YAICI menilai kampanye dan sosialisasi tersebut tidak merata di terima oleh masyarakat Indonesia. Keterbatasan media informasi hingga promosi produk makanan dan minuman dari produsen yang begitu masif mengakibatkan kampanye-kampanye kesehatan kurang bergaung. Seperti yang terjadi pada produk kental manis.

Ketua YAICI Arif Hidayat menjelaskan, produk kental manis nyaris seabad diiklankan sebagai minuman susu yang telah mengakibatkan kesalahan persepsi pada masyarakat.

Masyarakat beranggapan produk yang mengandung gula 54% tersebut dapat diberikan kepada bayi dan balita sebagai minuman susu. Puncaknya adalah saat temuan balita menderita gizi buruk akibat mengkonsumsi susu kental manis di Kendari dan Batam, dan salah satunya meninggal dunia.

"Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada Oktober 2018, yang telah mengatur mengenai label dan iklannya. Sayangnya, pengawasan terhadap penerapan di lapangan masih belum optimal."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini