Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data identitas pasien virus corona (Covid-19).
"Ada (sanksi), ada," ujar Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresienanan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Terkait sangsi yang disiapkan, Yurianto menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Menkominfo.
Bahkan, hasilnya telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi para pelanggarnya.
Baca: Pasarnya di Kendaran Niaga Makin Bagus, DFSK Siap Ngegas dengan Jual Minibus dan Blind Van
"tadi sudah berkoordiansi juga lapor ke presiden bahwa akan ada Law Enforcement (penegakan hukum) terhadal pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan informasi soal dua warganya yang positif virus corona.
Hal itu disampaikannya setelah lebih dulu diumumkan oleh Presiden Jokowi dan Menkes Terawan di Istana Negara, Jakarta.
"Kita lihat alamatnya ternyata di Perumahan Studio Alam. Bloknya saya lupa, dan akan kita klarifikasi ke rumah tersebut," ucap Idris dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
--
Baca tanpa iklan